NARASIBARU.COM -Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari bantahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal ekspor pasir laut.
Diizinkannya ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan dugaan bahwa hal tersebut dilakukan demi menggaet investasi Singapura ke proyek mercusuar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Peraturan yang mengizinkan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pasalnya, sai Presiden Jokowi meneke beleid tersebut pada 15 Mei 2023, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN.
Namun, Sakti membantah peraturan tersebut untuk menggaet investasi Singapura ke IKN. Menurutnya, eskpor pasir laut dilakukan lantaran kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?" ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026