NARASIBARU.COM -Empat perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, dipastikan bukan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami, kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025.
Di sisi lain, Meidy menjelaskan bahwa pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Artikel Terkait
Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia
Masa Depan PSI Tanpa Jokowi: Analisis Tantangan Figur Kaesang & Prediksi Elektabilitas
Prabowo Subianto Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Opsi
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode Tanpa Gibran: Analisis Dinamika Koalisi & Peluang Pilpres 2029