Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” paparnya.
Berkaca dari kasus yang ramai diperbincangkan belakangan ini, APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wacana Prabowo Dua Periode: Gerindra Cek Ombak Politik Jelang Pilpres 2029?
Perebutan Cawapres Prabowo 2029: Nama-Nama Potensial, Strategi, dan Analisis
Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia
Masa Depan PSI Tanpa Jokowi: Analisis Tantangan Figur Kaesang & Prediksi Elektabilitas