Keempat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Pemerintah menetapkan pemindahan administratif ke Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Jansen mengingatkan, Aceh dan Sumut memiliki hubungan sosial yang erat dan harmonis. Ia khawatir jika polemik ini terus dibiarkan akan berdampak pada hubungan antarwarga di kedua provinsi.
“Jangan sampai karena urusan yang sebenarnya tidak penting-penting amat ini, soal hubungan baik horizontal kemasyarakatan selama ini malah jadi rusak dan konflik," sambungnya.
Ia juga menyambut baik pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad terkait respons cepat Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana disampaikan Bang Dasco, urusan ini sekarang langsung ditangani Bapak Presiden Prabowo. Semoga masalah ini segera selesai dan diberikan kepastiannya,” tutup Jansen
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati