NARASIBARU.COM - Mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat.
Menurut Effendi, alasan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan tidak relevan karena berkaitan dengan periode sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden.
"Kan kalau kriteria usulan pemakzulan itu kan saat menjabatnya, bukan saat sebelum menjabatnya. Jadi tidak masuk kriterianya," kata Effendi saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan, pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum masa jabatan seharusnya tidak menjadi dasar bagi upaya pemakzulan.
Dalam konteks Gibran, proses pencalonan sebagai wakil presiden telah melewati berbagai tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kalau dia bersalah waktu dia SMA, SMP ya masa dibawa juga. Itu kan sudah melalui clearance saat proses sebelum Pemilu. Di KPU kan sudah dilakukan clearance itu," ucap Effendi.
Effendi menegaskan, Gibran belum pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dijadikan dasar pemakzulan.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026