NARASIBARU.COM, SINGKAWANG- Sumastro menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang.
Hal itu dibenarkan oleh penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Singkawang.
Sumastro sendiri telah menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang selama satu tahun, dan perpanjangan ini dilakukan untuk periode satu tahun ke depan.
Baca Juga: Sumastro Pimpin Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Kota Singkawang
Menurut Harisson, tidak perlu diadakan acara pelantikan baru, dan cukup dengan menyerahkan SK perpanjangan kepada Sumastro pada tanggal 18 Desember 2023.
"Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov) sudah menerima SK-nya," Katanya pada Jumat (15/12) lalu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?