Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

- Senin, 18 Desember 2023 | 19:00 WIB
Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

NARASIBARU.COM - Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut aturan pemesanan tiket kapal feri di Pelabuhan Merak dengan radius pemesanan kurang lebih 5 km menyusahkan masyarakat.

Aturan pemesanan tiket dengan radius kurang lebih 5 km melalui aplikasi Ferizy ini mulai berlaku pada 11 Desember 2023.

Artinya, pembelian tiket yang dilakukan dekat dengan pelabuhan, otomatis tidak dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket atau menampilkan pesan eror.

Baca Juga: SERBU! Langsung Klaim Coupon Code The Spike Volleyball Story Edisi 19 Desember 2023, Dapatkan Puluhan Bola Gratis

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, aturan ini bukannya memberikan kemudahan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetapi justru membuat masyarakat semakin susah.

"Untuk di Pulo Merak justru bermasalah, lain dengan di Bangkauheni,"  Aam kepada NARASIBARU.COM, Senin 18 Desember 2023.

"Kenapa di Pulo Merak itu bermasalah, karena pembelian tiket jarak 5 km itu, dari pelabuhan ke gerbang tol (Merak_red) saja kena 2 km," katanya.


Halaman:

Komentar