Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

- Senin, 18 Desember 2023 | 19:00 WIB
Sentil Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, DPRD Kota Cilegon: Nyusahin!

NARASIBARU.COM - Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut aturan pemesanan tiket kapal feri di Pelabuhan Merak dengan radius pemesanan kurang lebih 5 km menyusahkan masyarakat.

Aturan pemesanan tiket dengan radius kurang lebih 5 km melalui aplikasi Ferizy ini mulai berlaku pada 11 Desember 2023.

Artinya, pembelian tiket yang dilakukan dekat dengan pelabuhan, otomatis tidak dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket atau menampilkan pesan eror.

Baca Juga: SERBU! Langsung Klaim Coupon Code The Spike Volleyball Story Edisi 19 Desember 2023, Dapatkan Puluhan Bola Gratis

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, aturan ini bukannya memberikan kemudahan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetapi justru membuat masyarakat semakin susah.

"Untuk di Pulo Merak justru bermasalah, lain dengan di Bangkauheni,"  Aam kepada NARASIBARU.COM, Senin 18 Desember 2023.

"Kenapa di Pulo Merak itu bermasalah, karena pembelian tiket jarak 5 km itu, dari pelabuhan ke gerbang tol (Merak_red) saja kena 2 km," katanya.

Baca Juga: Cak Imin Sindir Soal Etika Ketika Kampanye, Dilontarkan ke Siapa?

Ia menjelaskan, pengendara yang masuk Pelabuhan Merak melalui jalan tol, dengan pembelian tiket jarak 5 km ini, mesti membelinya di Rest Area Tol Serang.

Menurutnya, pembelian tiket ini bukan sekadar menyusahkan tetapi ada upaya untuk mematikan usaha pedagang tiket yang ada di sekitar pelabuhan.

"Mereka sudah menghubungi saya untuk difasilitasi terkait persoalaan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Covid 19 Kembali Melonjak, RSUD Berkah Pandeglang Wajibkan Pengunjung Pakai Masker

"Kalau sosialisasi ini terlalu cepat atau aturan ini terlalu cepat digunakan, masyarakat pemudik belum tersosialisi, masa yang depan pelabuhan harus balik lagi ke belakang 5 km lagi," sambungnya.

Ideal sosialisasi itu, kata Aam, satu tahun sebelum aturan pembelian tiket jarak 5 km digunakan.

Ia menutarkan, aturan ini tampak buru-buru tanpa ada sosialisasi yang terstruktur dan teroganisasi dengan baik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar