NARASIBARU.COM, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara Melalui Dinas Dalduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak setempat gelar rapat Diseminasi Stunting Tahun 2023 yang dilaksanakn Di Ruang Rapat Setda lantai I, Muara Teweh, Rabu (20)12/2023).
Diseminasi Audit Kasus Stunting merupakan salah satu proses dari rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting dengan melakukan identifikasi penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yang telah ditetapkan. Tim Teknis telah melakukan observasi dengan menggunakan Kertas Kerja Audit dan hasil-hasilnya telah dikonsultasikan dengan Tim Pakar.
Baca Juga: Harga Elpiji Melambung, DPRD Barito Utara Minta Pemkab Lakukan Pasar Penyeimbang
Dalam laporan Sekretaris Tim TPPS sekaligus kepala Dinas Dalduk KB PPPA Kab. Barito Utara, Silas Patiung, S.Si, Apt menyampaikan tujuan diselenggrakan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) adalah untuk mengukur serta melakukan observasi sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menurunkan kasus Stunting diwilayah kerja Barito Utara. Serta kegiatan terlaksana atas dasar Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?