Tanjungpinang (HK) - Sebanyak 10,300 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) dilantik secara serentak se-Indonesia secara hybrid (luring dan daring) pada Jumat, (22/12/2023). Dari jumlah tersebut, 68 orang di antaranya adalah PPPK penempatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pengangkatan PPPK kedua ini merupakan hasil optimalisasi pada seleksi CPPPK tahun anggaran 2022. Sebelumnya, Kanwil Kemenag Kepri sudah melantik 191 PPPK pada 15 Agustus lalu.
Usai pelantikan, Kakanwil Kemenag Kepri meminta kepada PPPK yang telah diangkat menjadi bagian dari ASN tersebut untuk terus meningkatkan kompetensi diri karena ini merupakan tuntutan zaman.
“Silakan upgrade (kemampuan) diri. Ini tuntutan zaman karena kemampuan kompetensi tidak bisa dihindari lagi. Kontrak PPPK 5 tahun, siapa tahu kedepan ada tes kompetensi untuk melanjutkan kontrak, jadi jangan lengah untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja,” kata Mahbub di Aula Kanwil Kemenag Kepri, Jumat (22/12/2023).
Mahbub berkata, ASN Kementerian Agama bekerja berdasarkan aturan dan wajib memenuhi target kinerja, terlebih PPPK mendapat hak yang kurang lebih sama dengan PNS yakni hak cuti, jaminan perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK juga harus menaati peraturan dan etika organisasi serta bisa bekerja secara tim.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?