Bawaslu Ponorogo Buka Lowongan Kerja Sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Persyaratannya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bawaslu Ponorogo Buka Lowongan Kerja Sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Persyaratannya
Ponorogo, NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo membuka lowongan kerja untuk menjadi pengawas TPS (tempat pemungutan suara ) untuk Pemilu 2024.
 
Total jumlah kebutuhan untuk menjadi pengawas TPS tersebut mencapai 2.894 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan, perekrutan ribuan pengawas TPS tersebut akan dimulai pada 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang. Dimana nantinya setiap TPS akan diisi oleh 1 orang petugas pengawas TPS.
 
Baca Juga: Buntut Voice Note Diduga Oknum Kades Galang Massa Caleg, Partai Demokrat Trenggalek Lapor ke Bawaslu

"Untuk perekrutan nanti pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, itu kebutuhannya sama dengan jumlah TPS karena setiap TPS diisi satu PTPS," ungkap Bahrun kepada NARASIBARU.COM, Jumat (29/12/2023).

Bahrun juga menjelaskan jika nantinya peran pengawas TPS menjadi sangat penting dalam mengawasi jalannya pemungutan hingga perhitungan suara. 
 
Sebab Pengawas TPS akan langsung berkoordinasi dengan Pengawas Desa, jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara. 
 
Baca Juga: Deklarasi Dukungan 'Jatim Beragam' untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ponorogo

"Karena memang tugasnya untuk mengawasi jalannya pemilu yang jujur dan adil, jika ada pelanggaran akan langsung diteruskan ke Panwas Desa," imbuhnya.

Lebih jauh, Bahrun menyebut  tidak ada syarat khusus untuk menjadi petugas Pengawas TPS. 
 
Hanya umur minimal pada rekrutmen nanti yakni 21 tahun dan juga ada beberapa persyaratan umum lainnya.

Disinggung soal honorarium, Bahrun menyebut jika setiap petugas Pengawas TPS diberikan hak honorarium sebesar Rp 850.000, jumlah tersebut naik 25 persen jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
 
Baca Juga: PC LPBI NU Kabupaten Kediri Gelar Pelatihan Penanggulangan Kedaruratan dan Kebencanaan

"Untuk persyaratan umur kayaknya sama dengan pemilihan lalu ya, minimal umur 21, yang jelas itu, juga sehat, soalnya nanti untuk masa pencoblosanya itu nanti kan ada 5 surat suara,  jadi mungkin agak sama, dulu itu kan sampek malam ya" terangnya

Pihaknya menambahkan, bahwa masa periode kerja petugas PTPS adalah 1 bulan, hampir sama dengan KPPS di KPU, sedang untuk perekrutan resminya pihaknya Saat ini masih menunggu surat edaran untuk jadwal rekrutmen. 

"Memang masa kontraknya itu satu bulan, sama dengan KPPS," pungkasnya.

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar