NARASIBARU.COM - Syed Saddiq Abdul Rahman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia (Menpora), dihukum oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas kejahatan korupsi pada Kamis (9/11/2023).
Menurut laporan Bernama, agen pemberita resmi negara tersebut, Syed Saddiq terbukti bersalah atas empat tuduhan yang mencakup pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan aset, dan pencucian uang.
Syed dijatuhkan sanksi tujuh tahun penjara, hukuman cambuk sebanyak dua kali, dan denda sejumlah 10 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar 33,4 miliar rupiah.
Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan bahwa argumen pembela tidak mampu menimbulkan keraguan yang wajar terhadap dakwaan yang dijelaskan oleh jaksa.
"Dengan demikian, terdakwa terbukti bersalah atas semua tuduhan," ujar Hakim Azhar.
Artikel Terkait
Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat
BPOM Tarik 23 Produk Kecantikan Berbahaya, Bisa Picu Kanker, Cek Daftarnya di Sini!
Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan
Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali di TikTok, DJ Cantik Ini Dilecehkan Pria Misterius