Lanjut Dedi, angka 2.4 Miliar yang difasilitasi Pemkab Tanjab Barat itu tidak sesuai dengan peraturan Permentan.
“Kami bukan mau minta banyak, tetapi dengan sewajarnya, jangan Pemkab Tanjab Barat sebagai Fasilitator menbodohi masyarakat Desa Badang,” tegas Dedi.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Calon Anggota KPID Provinsi Jambi Yang Lulus Seleksi Masa Jabatan 2024-2027
“Kalau seandainya pihak perusahaan berat, kami cuma meminta ke Pemkab Tanjab Barat untuk melepaskan Hak Masyarakat Desa Badang atas HGU PT DAS dengan luas 2.963 ha,” pungkas Dedi.
Dilokasi kejadian, aksi masyarakat Desa Badang dikawal dengan aman dari jajaran Mapolres Tanjab Barat dibawah komando Kabag Ops AKP Sitepu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?