Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
"Siapa Pemrakasanya (bantuan)," tanya Jaksa.
Baca Juga: Kado Awal Tahun 2024, Puluhan Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat
Baca Juga: Akhirnya, Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Unggah Foto Suami Barunya
Baca Juga: Tanah Longsor hingga Banjir Terjadi di Purwakarta Jelang Pergantian Tahun
"Dinsos, Pak Asep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," ujarnya.
Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?