Calon Pengawas TPS dapat mendaftar melalui kanal Bawaslu Kabupaten/Kota atau langsung ke kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan terkait.
Gaji dan Masa Kerja
Gaji bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Rincian gaji meliputi:
Gaji Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp 1.000.000 per bulan.
Masa kerja Pengawas TPS dimulai paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Spanduk Prabowo Gibran Nongol di Monumen Welcome to Batam, TKD Klaim Sudah Izin Pemkot
Dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari, Pengawas TPS diharapkan mulai bekerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2023
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?