Gaji Akan Dibayarkan, Pj Bupati Empat Lawang Ajak Para TKS Tetap Bekerja Profesional

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:30 WIB
Gaji Akan Dibayarkan, Pj Bupati Empat Lawang Ajak Para TKS Tetap Bekerja Profesional

Baca Juga: 10 Program Acara dengan Rating TV Terbaik per 3 Januari 2024, 'Cinta Tanpa Karena' Keluar dari 5 Besar

“Dari awal karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja, namun telah kami perjuangankan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar enam bulan berikutnya dapat dilihat di Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau Honorer secara keseluruhan 12 bulan,” jelasnya.

Dimana sejak tanggal pengundangan tersebut maka beberapa dinas sudah mengajukan pencairan gaji TKS atau honorer. Dimana mayoritas sudah dicairkan gajinya.

Kemudian, Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang tersebut.

Namun, karena jumlah TKS yang banyak maka didahulukan dinas yang TKSnya sedikit terlebih dahulu.

Sedangkan untuk TKS atau honorer Setda yang jumlahnya banyak akan dicairkan menunggu dana ditransfer ke rekening kas daerah. Diantara dana yang diharapkan ditransfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023 Pemerintah Pusat, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2022 Pemerintah Pusat, Dana Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil TA 2023 Pemerintah Provinsi, dan Bantuan Keuangan Provinsi TA 2023

“Namun hingga 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB dana yang diharapkan itu tak kunjung di transfer ke rekening kas daerah sehingga hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran, dan saya sampaikan bukan hanya gaji TKS saja yang tunda bayar, bahkan uang operasional kepala daerah saja juga tunda bayar” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Jisoo BLACKPINK Dihapus dari YG Entertainment, Buntut Bergabung dengan Perusahaan Kakak?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com


Halaman:

Komentar