PADANG, NARASIBARU.COM,,--- Terbit SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) langsung viral dan heboh.
Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar berbadan hukum langsung bersikap.
"Kita prihatin atas terbitnya SK Gubernur Sumbar tentang mengganti SK Perpanjangan Gubernur yang efektif 2 Januari 2024,"ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, Jumat 5/1-2023 pada diskusi Bedah SK Gubernur Sumbar tersebut di Padang.
Sementara itu dedengkot PJKIP, yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengatakan viral nya SK bubarkan KI Sumbar itu ada skenario porotin elektabilitas Mahyeldi.
"Saya sampai saat ini masih masih haqul ya'kin kalau Mahyeldi itu pro keterbukaan informasi publik, dan sangat pantas memperoleh Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023 pada malam Anugerah KI Sumbar pertengahan Desember 2023,"ujar Adrian Tuswandi.
Toaik biasa Adrian yang juga Komisioner KI Sumbar 2 Periode (2014-2023) mengatakan advice Kadis Kominfotik dan Sekda Sumbar kepada Gubernur Sumbar sangat bertolak belakang dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"UU KIP ini menggarisbawahi bahwa KI provinsi adalah wajib, dibentuk oleh Gubernur dan DPRD, di SK dan dilantik oleh Gubernur, tidak ada satu pasal pun Gubernur memiliki kewenangan di UU aquo men-banned atau men-suspend atau membubarkan KI Provinsi,"ujar Adrian.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?