Kediri, KORANMEMO,COM-
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gampengrejo berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap Ibu rumah tangga (IRT).
Kedua pelaku itu berinisial DYS alias Rizki (31) asal Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dan UF alias Keceng (28) asal Desa Srikaton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
DYS dan UF ditangkap petugas kepolisian saat berada di Blitar dan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri pada Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga: Pertama Kali Jabatan Waka Polres Diisi Seorang Polwan, Ternyata Ini Sosoknya
"Kedua pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial SP (33) warga Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
AKP Fauzy mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di Jalan Persawahan Dusun Susuhan Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?