NARASIBARU.COM - Seorang pria berusia 29 tahun bernama Densi Indra Jasa, juga dikenal dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo, ditangkap oleh polisi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menjadi polisi gadungan.
Selain menjadi polisi gadungan, pelaku ditangkap karena kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial CA (25 tahun), yang mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, menjelaskan bahwa Densi dan CA awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online pada bulan September 2022. Setelah merasa cocok, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.
poliBaca Juga: Tertibkan Knalpot Brong, Polisi Ini Terseret Motor
Hamsal menjelaskan bahwa selama menjalin hubungan tersebut, Densi mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok. Dengan modus tersebut, Densi meminta uang kepada korban dengan alasan biaya mengurus kepindahan dinasnya dari Polres Lombok ke Polres OKU.
"Korban, yang awalnya percaya pada Densi, mengirimkan sejumlah uang berulang kali hingga total mencapai Rp 50 juta. Namun, setelah memberikan uang tersebut, tidak ada kejelasan dari Densi. Korban kemudian curiga dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur,"kata dia, Selasa (9/1/2024).
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?