NARASIBARU.COM - Seorang pria berusia 29 tahun bernama Densi Indra Jasa, juga dikenal dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo, ditangkap oleh polisi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menjadi polisi gadungan.
Selain menjadi polisi gadungan, pelaku ditangkap karena kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial CA (25 tahun), yang mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, menjelaskan bahwa Densi dan CA awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online pada bulan September 2022. Setelah merasa cocok, keduanya sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.
poliBaca Juga: Tertibkan Knalpot Brong, Polisi Ini Terseret Motor
Hamsal menjelaskan bahwa selama menjalin hubungan tersebut, Densi mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok. Dengan modus tersebut, Densi meminta uang kepada korban dengan alasan biaya mengurus kepindahan dinasnya dari Polres Lombok ke Polres OKU.
"Korban, yang awalnya percaya pada Densi, mengirimkan sejumlah uang berulang kali hingga total mencapai Rp 50 juta. Namun, setelah memberikan uang tersebut, tidak ada kejelasan dari Densi. Korban kemudian curiga dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur,"kata dia, Selasa (9/1/2024).
Dalam upaya memastikan status pelaku, korban mengajak tiga temannya, salah satunya seorang anggota polisi, untuk bertemu dengan Densi di Taman depan Yon Armed Martapura, OKU Timur, pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: Direkam saat Mandi, Gadis di Palembang Lapor Tetangganya ke Polisi
"Ketika bertemu dengan Densi, korban dan teman-temannya langsung mengamankan pria tersebut. Setelah diinterogasi, Densi mengakui bahwa selama ini ia menggunakan nama palsu dan bukan merupakan anggota polisi. Ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi agar bisa dekat dan berpacaran dengan korban, serta agar korban mau memberikannya uang,"kata dia.
Densi kemudian diamankan ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Densi akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Kasus ini menjadi peringatan akan risiko penipuan yang dapat terjadi melalui platform kencan online dan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang yang belum dikenal secara langsung,"kata dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: relung.id
Artikel Terkait
Terkuak! Ada Harta Karun Bahan Baku Nuklir di Kalimantan
KACAU! Pemerintah Ternyata Tak Punya Riset Dampak Tambang Nikel Terhadap Ekosistem Pesisir, Pakar Curiga Disengaja
Waduh! Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Online
VALID! Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Bobby-Tito-Geng Solo Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh