Menurutnya, proses sortir dan lipat surat suara melibatkan 950 orang. Setelah sortir dan lipat suara DPD RI dilanjutkan sortir dan lipat surat suara DPRD Provinsi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar mengatakan, surat suara yang rusak dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti rusak dari percetakan, saat proses pemindahan ke gudang KPU dan saat proses pelipatan. Surat suara yang rusak akan dimusnahkan.
"Ada sobek, jadi melipat tidak sesuai lipatan karena ketumpuk termasuk sudah menipis yang rusak itu tentu akan dihancurkan," kata Dimas.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Gunung Anaga Purwakarta Kembali Longsor
Baca Juga: Disdukcapil Purwakarta Gencar Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital
Baca Juga: Marak Anak di Bawah Umur Berkendara di Purwakarta, Ini Imbauan kepada Orang Tua
Dimas menambahkan, seluruh surat suara yang disortir dan dilipat akan dihitung terlebih dahulu. Apabila masih kurang maka akan diminta kembali ke pihak percetakan.
"Kalau seluruhnya sudah dihitung dan masih kurang maka akan dicetak lagi dari percetakan," ucapnya. (Mugni)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?