UPTD Samsat Pandeglang Ditarget Pajak Kendaraan Bermotor Rp 82 Miliar

- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:00 WIB
UPTD Samsat Pandeglang Ditarget Pajak Kendaraan Bermotor Rp 82 Miliar

"Perolehan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan untuk pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dalam satu wilayah administratif, sebesar Rp 73.215.053.500," imbuhnya

Secara keseluruhan, realisasi pajak sendiri mencapai angka Rp 155,244 miliar atau 102,72 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 151,126 Miliar berbarengan dengan peningkatan target pendapatan di tahun 2024.

 Baca Juga: Prabowo Subianto Bilang Goblok ke Salah Satu Capres Lain, Singgung Anies Baswedan?

Tahun ini Samsat Pandeglang sendiri dibebankan dengan capaian PKB sebesar Rp 82,3 miliar.

"Jadi naik sekitar Rp 4 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2023. Selain itu BBNKB 2024 naik Rp 3,6 miliar atau menjadi Rp 75,9 miliar Sementara untuk target pajak Air Permukaan tahun 2024 sebesar Rp 636 miliar. Secara keseluruhan target kita di 2024 naik sebesar Rp 7,7 miliar," terangnya.

Untuk menjaga tren bagusnya seperti di tahun 2023, selama 2024 ini pihaknya sendiri masih akan melakukan pola-pola yang relatif sama dalam melakukan penerimaan atau pemungutan pajak.

"Untuk mencapai target PKB dan AP (Air Permukaan) tahun sekarang, kita akan melakukan kegiatan seperti tahun sebelumnya. Seperti dor too dor nya, ada Samling, dan dulu ada Samlong kemudian tahun ini kita tidak menggunakannya, ganti dengan Samting atau Samsat sampe peuting," tuturnya.

 Baca Juga: Desa Perikanan Cerdas Dikembangkan di Kecamatan Kasemen Kota Serang, Hasilkan Udang Berukuran Besar

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler