Larangan Penggunaan Knalpot Brong

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 06:01 WIB
Larangan Penggunaan Knalpot Brong

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," ungkapnya.

Baca Juga: VinHMS, Perusahaan Perangkat Lunak Pariwisata Berekspansi Di Asia Tenggara

Kapolres Ketapang melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

" Maka dari itu perlunya terjalin kerjasama yang baik antar instansi sehingga dalam proses penindakan pelanggar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Kapolres.(Fendi's)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianaknews.com


Halaman:

Komentar