Atas kejadian tersebut, terang Kapolres korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang berada di dalam lemari kamar utama ," ucap AKBP Jhoni Eka Putra
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.41.000.000,"tuturnya.
Terakhir, kapolres mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti Satu buah linggis , satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, dua unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor diamankan Polres Muara Enim .
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: detiksumsel.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?