RADARTUBAN – Membaiknya perekonomian selama 2023 menyusul berakhirnya pandemi Covid-19, ternyata tidak berbanding lurus dengan ketersedian lapangan kerja.
Puluhan buruh dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi perusahaan.
Baca Juga: Segini Upah Minimum Buruh di Tuban sesuai UMK 2024. Disnakerin: Menurunkan Gaji Termasuk Melanggar
‘’Totalnya sebanyak 26 tenaga kerja yang mengalami PHK,’’ kata Plt Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Ubaid—sapaan akrabnya—angka pengakhiran masa kerja buruh tersebut naik hampir sembilan kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2022, terang Ubaid, hanya tiga laporan. Itu pun karena sebab meninggal dunia dan habis masa kontrak.
‘’Kalau untuk tahun 2023 alasannya lebih beragam. Di antara asalan yang paling mendominasi (PKH) adalah efisiensi perusahaan. Selain itu, ada juga karena melakukan pelanggaran mendesak dan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB),’’ terang pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?