Kasus PHK Melonjak Hingga Sembilan Kali Lipat di Tuban, Berikut Penjelasan Disnakerin

- Senin, 22 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kasus PHK Melonjak Hingga Sembilan Kali Lipat di Tuban, Berikut Penjelasan Disnakerin

RADARTUBAN – Membaiknya perekonomian selama 2023 menyusul berakhirnya pandemi Covid-19, ternyata tidak berbanding lurus dengan ketersedian lapangan kerja.

Puluhan buruh dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi perusahaan.

Baca Juga: Segini Upah Minimum Buruh di Tuban sesuai UMK 2024. Disnakerin: Menurunkan Gaji Termasuk Melanggar

‘’Totalnya sebanyak 26 tenaga kerja yang mengalami PHK,’’ kata Plt Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Ubaid—sapaan akrabnya—angka pengakhiran masa kerja buruh tersebut naik hampir sembilan kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2022, terang Ubaid, hanya tiga laporan. Itu pun karena sebab meninggal dunia dan habis masa kontrak.

‘’Kalau untuk tahun 2023 alasannya lebih beragam. Di antara asalan yang paling mendominasi (PKH) adalah efisiensi perusahaan. Selain itu, ada juga karena melakukan pelanggaran mendesak dan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB),’’ terang pejabat definitif Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.


Halaman:

Komentar