Kasus PHK Melonjak Hingga Sembilan Kali Lipat di Tuban, Berikut Penjelasan Disnakerin

- Senin, 22 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kasus PHK Melonjak Hingga Sembilan Kali Lipat di Tuban, Berikut Penjelasan Disnakerin

Dijelaskan Ubaid, PKB masuk kategori pelanggaran berat. Artinya, yang bersangkutan menyalahi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Sehingga berujung PHK.

‘’Jadi, di PHK karena mendapat sanksi pelanggaran yang dilakukan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Camat Kerek itu menyampaikan, setiap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja selalu dilaporkan ke Disnakerin.

‘’(Dilaporkan, Red) karena mereka membutuhkan tembusan dari disnakerin untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.

Artinya, masih ada kemungkinan jumlah PHK lebih banyak, karena tidak dilaporkan ke Disnakerin.

Ubaid memastikan, tenaga kerja yang mengalami PHK, baik karena sebab efisiensi perusahaan, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia, dipastikan sudah mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang pesangon.

‘’Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja. Dasarnya, merujuk Peratuan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,’’ tandasnya. (zia/tok)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com


Halaman:

Komentar