Dijelaskan Ubaid, PKB masuk kategori pelanggaran berat. Artinya, yang bersangkutan menyalahi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Sehingga berujung PHK.
‘’Jadi, di PHK karena mendapat sanksi pelanggaran yang dilakukan,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Camat Kerek itu menyampaikan, setiap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja selalu dilaporkan ke Disnakerin.
‘’(Dilaporkan, Red) karena mereka membutuhkan tembusan dari disnakerin untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Artinya, masih ada kemungkinan jumlah PHK lebih banyak, karena tidak dilaporkan ke Disnakerin.
Ubaid memastikan, tenaga kerja yang mengalami PHK, baik karena sebab efisiensi perusahaan, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia, dipastikan sudah mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang pesangon.
‘’Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja. Dasarnya, merujuk Peratuan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,’’ tandasnya. (zia/tok)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?