Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Senin, 22 Januari 2024 | 23:00 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

MEDAN, NARASIBARU.COM — Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.

"Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, " ucap Kombes Teddy Marbun.

Baca Juga: Masih Bingung Menentukan Pilihan?? Berikut Panduan Memilih Pemimpin Sesuai Dengan Pandangan Islam


Halaman:

Komentar

Terpopuler