Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Senin, 22 Januari 2024 | 23:00 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal. "Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam, " ujarnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

"Jangan coba - coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, " jelasnya.

Baca Juga: Kampanye di Stadion Mini Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Anies Baswedan Disambut Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan Partai Koalisi

Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. "jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan. "Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, " jelasnya.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Tom Lembong Melanggar Etika Profesional

Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler