Ketiga, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. Ke empat, Kapolres Morowali Utara.
Kelima, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara. Keenam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali Utara.
Ketujuh Camat Mamosalato. Terakhir, ke delapan surat itu ditembuskan kepada Kepala Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
Untuk diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebelumnya menandatangani surat penghentian sementara aktivitas perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama.
Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?