Menurutnya, penindakan itu akan terus dilakukan secara masif terlebih saat ini dalam masa kampanye terbuka.
"Yang menjadi atensi pimpinan saat ini adalah knalpot brong," bebernya.
Para pengguna knalpot brong yang ditindak petugas, lanjut dia, bisa mengambil kendaraannya nanti setelah menjalani persidangan.
Baca Juga: Miris, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Seorang Pencari Ikan di Sungai Bengawan Madiun
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik motor agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Pemilik harus mengembalikan motornya sesuai dengan standar pabrik," ungkap Kapolsek Mojoroto.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?