Zulkifli Hasan mengatakan, pembangunan pasar tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
"Harapannya Pasar Natar ini bisa menjadi ikon bisnis di Provinsi Lampung dan menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Lampung Selatan karena akan menarik minat konsumen," katanya.
Dijelaskannya, Pasar Natar dirancang berdasarkan SNI Pasar Rakyat, dengan fasilitas yang mampu bersaing dengan pasar modern, dimana lingkungan pasar akan memperhatikan kenyamanan konsumen.
"Kementerian Perdagangan memang memilik tanggung jawab untuk mengawasi pasar, tetapi kami tidak melakukan pembangunan. Maka kalau anggaran di bawah Rp12 miliar akan dibangun oleh pemerintah daerah, sedangkan kalau di atas nominal tersebut akan dibangun oleh PUPR. Seperti pembangunan Pasar Natar ini akan dilakukan dengan berkolaborasi antara Kementerian PUPR dan pemerintah daerah," ucapnya.
Menurutnya, selain membangun dan merevitalisasi pasar rakyat secara fisik, pihaknya juga mendorong para pedagang dan pengelola pasar rakyat untuk masuk ke ekosistem digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?