"Tidak harus satu atau dua bulan sebelum pensiun, karena sekarang sudah bisa 15 bulan sebelum usia pensiun sudah bisa mengajukan untuk segera mengurus pensiun agar jangan terjadi keterlambatan," jelasnya
Lebih lanjut Dinanti mengatakan, nanti ada pemutusan gaji dari pusat seluruh ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun di tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Sibuk Urus Kerja Orang Lain, Fadhil Arief: Pejabat ASN Harus Gerak Cepat
Baca Juga: Ngotot Perjuangkan Tenaga Honorer Yang Lama Berjuang, Politisi PKS Minta di Sahkan RUU ASN jadi UU
Baca Juga: Tidak Disiplin, 2 Oknum ASN Batanghari Diberhentikan, dan Satu Orang Ditunda Kenaikan Pangkat
"Diminta untuk segera mengurus berkas persyaratan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarjambikito.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?