Baca Juga: GPI Apresiasi Kejari Blitar Panggil Rahmat Santoso Soal Kasus Rumah Dinas
Baca Juga: Massa GPI Ancam Robohkan Tower di Babadan Wlingi Jika Bupati Blitar Tak Cabut Ijinnya
Komandan GPI inipun menegaskan, jika anggaran untuk pelaksanaan pembangunan gedung baru di Dinas PUPR itu terdapat anggaran dari pihak lain, maka berarti menyalahi peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 sebagai pembaharuan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014.
"Yang namanya barang milik daerah atau aset itu diperoleh melalui 5 cara yaitu melalui APBD, hibah atau sumbangan, perjanjian atau kontrak kemudian dari peraturan yang berlaku dan karena adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," terang Joko.
Sehingga, kata dia, kalau misalnya perkara pembangunan gedung baru Dinas PUPR ini mau dituntaskan akan sulit sekali. Menurut Joko, meski kekurangan yang 100 juta rupiah itu dipenuhi oleh pemerintah daerah, maka harus ada penyerahan dari pihak ketiga yang anggarannya digunakan untuk pembangunan gedung tersebut.
"Itu baru bisa disebut sebagai barang milik daerah. Tapi kalau hanya terpenuhi kekurangan dari 100 itu maka barang (gedung) ini akan tetap menjadi barang yang bersengketa," terangnya.
Joko pun menghargai pihak PUPR yang telah mengosongkan gedung baru tersebut atas inisiatif sendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?