1085 Hotel di Kota Batu Belum Semua Terapkan UMK

- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:00 WIB
1085 Hotel di Kota Batu Belum Semua Terapkan UMK

Batu, NARASIBARU.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu ternyata tidak dirasakan semua pekerja yang menggantungkan nasibnya di dunia pekerja di Kota Wisata Batu.

 

Pasalnya, upah yang seharusnya diperoleh para pekerja senilai Rp  3.030.397 tersebut ternyata banyak yang tidak merasakan.

Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fianto menjelaskan, tidak semua yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha memberikan gaji sesuai UMK. 

"Berbeda dengan perusahan-perusahaan yang besar jelas kita wajibkan. Penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja," ungkapnya, Selasa (30/01).

 

Baca Juga: Dua Rumah Rusak Parah Diterjang Tanah Longsor di Ponorogo, Enam Orang Harus Diungsikan

Salah satu penyebabnya, menurutnya karena para pegawai mikro dan kecil memiliki modal yang sedikit.

 

 Sedangkan untuk pegawai tidak tetap diterapkan upah dengan perjanjian saat perekrutan. 

"Sehingga apabila terdapat pegawai yang tidak menyetujui upah yang akan diberikan maka perusahan biasanya tidak memaksakan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil," ungkapnya.

Sesuai dengan data BPS, update terakhir jumlah usaha di Kota Batu terdapat 321 usaha dengan 754 tenaga kerja.


Halaman:

Komentar