Batu, NARASIBARU.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu ternyata tidak dirasakan semua pekerja yang menggantungkan nasibnya di dunia pekerja di Kota Wisata Batu.
Pasalnya, upah yang seharusnya diperoleh para pekerja senilai Rp 3.030.397 tersebut ternyata banyak yang tidak merasakan.
Kepala Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja Fianto menjelaskan, tidak semua yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik usaha memberikan gaji sesuai UMK.
"Berbeda dengan perusahan-perusahaan yang besar jelas kita wajibkan. Penerapan pengupahan yang menyesuaikan dengan UMK biasanya dilakukan kepada pegawai tetap saja," ungkapnya, Selasa (30/01).
Baca Juga: Dua Rumah Rusak Parah Diterjang Tanah Longsor di Ponorogo, Enam Orang Harus Diungsikan
Salah satu penyebabnya, menurutnya karena para pegawai mikro dan kecil memiliki modal yang sedikit.
Sedangkan untuk pegawai tidak tetap diterapkan upah dengan perjanjian saat perekrutan.
"Sehingga apabila terdapat pegawai yang tidak menyetujui upah yang akan diberikan maka perusahan biasanya tidak memaksakan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil," ungkapnya.
Sesuai dengan data BPS, update terakhir jumlah usaha di Kota Batu terdapat 321 usaha dengan 754 tenaga kerja.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?