Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah restoran dari 51 unit di 2021 menjadi 68 unit di 2022 lalu, sedangkan untuk 2023 masih belum selesai perhitungannya.
Baca Juga: Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia
" Jadi pada intinya bisa dijelaskan jika sekali lagi memang tidak semua bisa menerapkan sistem UMK," ujar Erwan.
Sedangkan untuk langkah yang dilakukan Disnaker Kota Batu yakni saat ini terus menerjunkan tim lapangan untuk mengecek perusahan yang dianggap besar untuk disurati agar memberikan sistem pengupahan sesuai UMK.
"Meski begitu tim lapangan tersebut juga tidak serta merta memberikan himbauan sebelum mengecek secara masiv kondisi usaha yang tengah digeluti oleh pengusaha," tutur Erwan.
Erwan menambahkan, sama halnya dengan hotel, dari 1.085 hotel yang ada di Kota Batu hanya untuk bintang empat keatas yang kami tekankan untuk memberikan pengupahan yang layak.
Baca Juga: Kian Memprihatinkan, Pasar Wage Tulungagung Ditinggal Pedagang, Begini Kondisinya
"Tapi untuk hotel bintang tiga kebawah masih belum bisa, namun kami juga mengingatkan untuk tidak segan memberikan reward ketika peak season seperti Nataru atau Libur Lebaran kemarin mengingat jumlah kenaikan wisatawan yang terjadi secara signifikan," kata Erwan.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?