Dirinya juga menambahkan, pemerintah kota bakal melakukan diskusi terkait sejumlah wilayah bebas parkir di Kota Pekanbaru.
Ia berencana membuat peraturan walikota (Perwako) untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.
Muflihun menyebut ada sejumlah wilayah kota yang masuk dalam pengecualian atau tidak tidak ada pungutan layanan parkir. Ia mencontohkan wilayah pemukiman nantinya tidak ada lagi pungutan layanan parkir.
"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat Perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ungkapnya.
Dirinya berjanji Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Ia menegaskan, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.
Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi itu juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir.
"Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan di kota ini," paparnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?