Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut Menangkap Raja Narkoba di Jalan Flamboyan Raya

- Rabu, 31 Januari 2024 | 23:00 WIB
Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut Menangkap Raja Narkoba di Jalan Flamboyan Raya

MEDAN, NARASIBARU.COM — Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap "raja" narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1).

Dari data yang diterima, Rabu (31/1), menyebutkan raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Cara Panen Cabai Kaliber Buah Lebat dan Tanaman Subur Bebas dari Lalat

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.


Halaman:

Komentar