NARASIBARU.COM - Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat menyebut adanya lonjakan angka perceraian setelah lebaran Idul Fitri 2023.
Beberpa penyebab terjadinya perceraian pun beragam mulai dari karena acara reuni hingga chattingan di sosmed.
“Kasusnya memang beragam sebabnya, terutama pasca Idul Fitri. Ada karena faktor ekonomi dan orang ketiga melalui ponsel. Dan ada juga akibat pertemuan-pertemuan reuni yang menimbulkan gangguan pihak ketiga ketika mereka curhat, nyambung dan saling kontak,” ujar Nursal, Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Selasa (30/5/2023).
Nursal mengatakan, sebelum Hari Raya Idul Fitri ada rata-rata 60 kasus perceraian setiap bulannya. Namun setelah Idul Fitri hingga hari ini Pengadilan Agama kelas I A Padang, rata-rata menangani hingga 100 kasus perceraian per hari.
“Faktor bulan Ramadhan juga menimbulkan lonjakan karena mereka yang berperkara menahan diri untuk menjalankan proses perceraian selama bulan puasa karena segan melakukan perceraian, usai Ramadan barulah mereka mengajukan gugatan cerai,” jelasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?