NARASIBARU.COM - Kehadiran TikTok semakin meresahkan bagi pelaku UMKM. Penjualan mereka anjlok parah sejak aplikasi tersebut merambah pasar lewat TikTok Shop.
Selain bisa memberikan harga yang sangat murah, TikTok Shop belum mengenakan pajak. Ini tentu menjadi daya tarik yang kuat.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh sebagian pelaku usaha, dan salah satunya ialah CEO dusdusan, Ellies Kiswoto.
Ellies dalam keterangannya kepada media mengatakan, ia mengapresiasi rencana Menteri Teten bahwa regulasi harus dibenahi dan lebih diperbaharui karena menjadi salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”