"Saya kemarin [Rabu, 27 September 2023] ketemu CEO TikTok, mereka juga menerima (aturan baru itu)," terangnya. Soal investasi TikTok, sebelumnya terungkap usai Shou Zi Chew, berkunjung ke Indonesia pada pertengahan Juni 2023 lalu.
Saat itu dia juga bertemu dengan Luhut, juga dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah melarang berjualan di platform TikTok karena izin perusahaan bukan sebagai e-commerce tapi aplikasi media sosial. Aturan tersebut diterbitkan pada 26 September 2023.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara