NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.
Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.
Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.
Artikel Terkait
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport