Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

- Jumat, 19 Mei 2023 | 12:41 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023 yang dikutip Jumat (19/5/2023).

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," sebut PMK tersebut.

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

Sumber: suara


Halaman:

Komentar

Terpopuler