NARASIBARU.COM - Pemerintah diminta memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram yang mulai Januari 2023 akan menerapkan sistem baru.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah tidak pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram.
Pemerintah, ujarnya, harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen.
Baca: LPG 3 kilogram nggak bisa sembarangan
"Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujar Mulyanto dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).
Mulyanto menambahkan, pada intinya pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kilogram.
Bahkan menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut. Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara