Raksasa e-commerce Tiongkok JD.com Menangkan Gugatan Antimonopoli Terhadap Alibaba, Terima Ganti Rugi 1 Miliar Yuan

- Jumat, 29 Desember 2023 | 22:00 WIB
Raksasa e-commerce Tiongkok JD.com Menangkan Gugatan Antimonopoli Terhadap Alibaba, Terima Ganti Rugi 1 Miliar Yuan

BISNIS PEKANBARU - Raksasa e-commerce Tiongkok JD.com mengungkapkan, pihaknya memenangkan gugatan antimonopoli terhadap rival utamanya, Alibaba Group Holding.

Alibaba diperintahkan oleh pengadilan Beijing untuk membayar ganti rugi sebesar 1 miliar yuan (US$141 juta) kepada JD.com.

Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing pada hari Jumat memutuskan bahwa Alibaba, telah “menyalahgunakan dominasi pasarnya” dan melakukan taktik monopoli yang dikenal sebagai “memilih satu dari dua”.

Hal ini menyebabkan kerusakan pada bisnis JD.com, menurut sebuah pernyataan yang dirilis pada hari yang sama oleh pengecer online yang berbasis di Beijing.

Baca Juga: Sebanyak 15 Investor dan Lembaga Dalam Negeri akan Memulai Proyek Pembangunan di IKN Pada Awal Tahun 2024

JD.com memuji keputusan pengadilan tersebut, karena menyatakan bahwa praktik monopoli, seperti “memilih satu dari dua”, telah menghambat persaingan pasar dan merugikan hak-hak merek, pedagang, dan konsumen.

Taktik tersebut mengharuskan pedagang online untuk memilih hanya satu platform sebagai saluran distribusi eksklusif mereka. Dan ini telah menjadi praktik umum selama bertahun-tahun di pasar e-commerce Tiongkok hingga memicu penyelidikan antimonopoli terhadap Alibaba pada bulan Desember 2020.

Juru bicara Alibaba mengatakan pihaknya telah diberitahu tentang keputusan tersebut dan menghormati keputusan pengadilan.

Baca Juga: Sejarah baru, Uni Emirat Arab Buka Pabrik Bir dan Pub Pertama di Abu Dhabi Pasca Perubahan Undang-undang

Kesimpulan dari gugatan tersebut muncul di tengah meningkatnya persaingan antara JD.com dan Alibaba di pasar e-commerce domestik.

Kedua perusahaan tersebut juga berusaha untuk menangkis penantang yang lebih muda seperti pengecer online murah Pinduoduo, yang dioperasikan oleh PDD Holdings, dan live.

JD.com, pemain e-commerce terbesar kedua di Tiongkok, mengajukan gugatan pada tahun 2017, sekitar dua tahun setelah perusahaan tersebut mengajukan keluhan resmi kepada Administrasi Negara untuk Industri dan Perdagangan Tiongkok terhadap Alibaba atas persaingan tidak sehat dan menyerukan penyelidikan.


Halaman:

Komentar