Indonesia Mulai Memberlakukan Pajak Rokok Elektrik Pada 1 Januari 2024

- Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
Indonesia Mulai Memberlakukan Pajak Rokok Elektrik Pada 1 Januari 2024

BISNIS PEKANBARU - Para pecinta rokok elektrik sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun 2024.

Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kembali Sembuh Usai Kecelakaan Fatal, Bintang Film Avenger Jeremy Renner Ucapkan Terima Kasih Kepada Perawat dan Tim Penyelamat

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan tujuan pengenaan pajak ini, selain cukai, adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat.

“Pemerintah telah memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan tahun 2018,” kata Deni, Sabtu.

Menurut kementerian, baik rokok elektrik maupun rokok tradisional sama-sama berbahaya.


Halaman:

Komentar