BISNIS PEKANBARU - Para pecinta rokok elektrik sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun 2024.
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan tujuan pengenaan pajak ini, selain cukai, adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat.
“Pemerintah telah memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan tahun 2018,” kata Deni, Sabtu.
Menurut kementerian, baik rokok elektrik maupun rokok tradisional sama-sama berbahaya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara