BISNIS PEKANBARU - Para pecinta rokok elektrik sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun 2024.
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan tujuan pengenaan pajak ini, selain cukai, adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat.
“Pemerintah telah memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik sejak diberlakukannya cukai pada pertengahan tahun 2018,” kata Deni, Sabtu.
Menurut kementerian, baik rokok elektrik maupun rokok tradisional sama-sama berbahaya.
Baca Juga: Bukan Blackpink, Inilah Dua Grup Band K-Pop Yang Paling Bersinar di Korea Selatan Selama Tahun 2023
Namun rokok elektrik baru dimasukkan dalam peraturan cukai pada tahun 2018.
Keputusan mengenakan pajak terhadap rokok elektrik ini menekankan prinsip keadilan, mengingat rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan pekerja pabrik yang telah membayar pajak rokok sejak tahun 2014.
“Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektronik diduga mempunyai implikasi kesehatan, dan komponen yang terdapat pada rokok elektronik dianggap sebagai barang konsumen yang memerlukan regulasi,” kata pejabat tersebut.
Baca Juga: Kenali 4 Tren Dunia Yang Bakal Mempengaruhi Performa Bisnis dan Marketing di Tahun 2024
Penerimaan pajak rokok elektrik pada tahun 2023 berjumlah Rp 1,75 triliun ($113,7 juta), atau sekitar 1 persen dari total penerimaan cukai tembakau setiap tahunnya.
Lebih dari 50 persen pendapatan pajak rokok akan diarahkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga mendukung layanan publik yang lebih baik. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun