Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyatakan, kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi terhadap pengguna LPG tabung 3 kg benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Kenang Rizal Ramli sebagai Sosok Ekonom Cerdas
Ia menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, dengan hanya menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Usai Garap 10 Proyek Strategis di 2023, Pemkot Jogja Siap Bangun Empat Kelurahan Tahun Ini
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dijelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kilogram pada merchant app Pertamina akan terlindungi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025