Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyatakan, kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi terhadap pengguna LPG tabung 3 kg benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Kenang Rizal Ramli sebagai Sosok Ekonom Cerdas
Ia menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, dengan hanya menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Usai Garap 10 Proyek Strategis di 2023, Pemkot Jogja Siap Bangun Empat Kelurahan Tahun Ini
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dijelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kilogram pada merchant app Pertamina akan terlindungi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang