CEO Indodax Desak Pertimbangan Ulang Pajak Aset Kripto

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 15:30 WIB
CEO Indodax Desak Pertimbangan Ulang Pajak Aset Kripto

BISNIS PEKANBARU - Oscar Darmawan, CEO bursa kripto Indodax, mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali tarif pajak yang dikenakan pada aset kripto.

Adapun alasannya bahwa struktur pajak saat ini menghambat pertumbuhan industri.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto di Indonesia, antara lain pajak penghasilan sebesar 0,10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, dan tambahan biaya penukaran, penyetoran, dan kliring sebesar 0,02 persen. stablecoin seperti USDT, diterapkan penggandaan pajak tambahan. Beragamnya pajak yang dikenakan mengakibatkan total beban pajak yang tinggi bagi investor, berpotensi menghambat industri kripto di Indonesia,” kata Oscar, Jumat.

Baca Juga: MG Motor Akan Meluncurkan Dua Model EV Buatan Lokal di Indonesia

Pajak kripto diterapkan pada Mei 2022, dan pemerintah memungut pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar ($15,87 juta) per Desember 2022.

Oscar menyoroti ketidakseimbangan tarif pajak industri kripto saat ini dibandingkan dengan pajak pasar saham.

“Pajak saham misalnya hanya sebesar 0,1 persen. Oleh karena itu, sebaiknya investor kripto di Indonesia dibebaskan dari PPN, seperti yang terjadi di industri saham,” saran Oscar.

Baca Juga: KAI dan Basarnas Selesaikan Evakuasi Pasca Tabrakan Kereta Api Bandung

Ia juga menegaskan, devisa yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak, namun hal tersebut tidak pernah ditagihkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, industri kripto dalam negeri sedang berjuang untuk bertahan hidup karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada.

“Ada kekhawatiran bahwa peraturan perpajakan yang bermaksud baik dapat memicu arus keluar modal (capital outflow) dari industri kripto Indonesia. Selain itu, tahun 2024 akan menjadi tahun yang banyak momen penting bagi industri kripto, seperti halving day bitcoin,” Oscar mengingatkan.

Baca Juga: PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group

Ia percaya bahwa signifikansi historis dari halving day Bitcoin kemungkinan akan mendorong pertumbuhan aset kripto global, termasuk di Indonesia.

Halving Bitcoin adalah peristiwa yang terjadi kira-kira setiap empat tahun sekali sebagai bagian dari protokol Bitcoin.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar