BISNIS PEKANBARU - Oscar Darmawan, CEO bursa kripto Indodax, mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali tarif pajak yang dikenakan pada aset kripto.
Adapun alasannya bahwa struktur pajak saat ini menghambat pertumbuhan industri.
“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto di Indonesia, antara lain pajak penghasilan sebesar 0,10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, dan tambahan biaya penukaran, penyetoran, dan kliring sebesar 0,02 persen. stablecoin seperti USDT, diterapkan penggandaan pajak tambahan. Beragamnya pajak yang dikenakan mengakibatkan total beban pajak yang tinggi bagi investor, berpotensi menghambat industri kripto di Indonesia,” kata Oscar, Jumat.
Baca Juga: MG Motor Akan Meluncurkan Dua Model EV Buatan Lokal di Indonesia
Pajak kripto diterapkan pada Mei 2022, dan pemerintah memungut pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar ($15,87 juta) per Desember 2022.
Oscar menyoroti ketidakseimbangan tarif pajak industri kripto saat ini dibandingkan dengan pajak pasar saham.
“Pajak saham misalnya hanya sebesar 0,1 persen. Oleh karena itu, sebaiknya investor kripto di Indonesia dibebaskan dari PPN, seperti yang terjadi di industri saham,” saran Oscar.
Baca Juga: KAI dan Basarnas Selesaikan Evakuasi Pasca Tabrakan Kereta Api Bandung
Ia juga menegaskan, devisa yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak, namun hal tersebut tidak pernah ditagihkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, industri kripto dalam negeri sedang berjuang untuk bertahan hidup karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada.
“Ada kekhawatiran bahwa peraturan perpajakan yang bermaksud baik dapat memicu arus keluar modal (capital outflow) dari industri kripto Indonesia. Selain itu, tahun 2024 akan menjadi tahun yang banyak momen penting bagi industri kripto, seperti halving day bitcoin,” Oscar mengingatkan.
Baca Juga: PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group
Ia percaya bahwa signifikansi historis dari halving day Bitcoin kemungkinan akan mendorong pertumbuhan aset kripto global, termasuk di Indonesia.
Halving Bitcoin adalah peristiwa yang terjadi kira-kira setiap empat tahun sekali sebagai bagian dari protokol Bitcoin.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
MIRIS! 10 Tahun Dipimpin, Bank Dunia Mencatat Warisan Terbesar Era Jokowi: 172 Juta Orang Indonesia Hidup Miskin
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Yayasan yang Garap Proyek Makan Bergizi Gratis Dikuasai Keluarga dan Pendukung Prabowo
BKPM Ungkap Adanya Investasi yang Meleset Rp1.500 Triliun di Akhir Pemerintahan Jokowi