Asosiasi Kripto Indonesia Incar Perubahan Peraturan Pasca Persetujuan ETF Bitcoin Spot AS

- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:01 WIB
Asosiasi Kripto Indonesia Incar Perubahan Peraturan Pasca Persetujuan ETF Bitcoin Spot AS

BISNIS PEKANBARUKomisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui 11 Bitcoin Spot Exchange-Traded Funds (ETFs) untuk diperdagangkan di pasar, seperti yang diumumkan oleh Ketuanya, Gary Gensler, pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

SEC telah memberikan lampu hijau untuk ETF Bitcoin Spot, termasuk yang berasal dari Grayscale, Bitwise, Hashdex, BlackRock, Ark Investments, 21Shares, Fidelity, Invesco, dan VanEck, antara lain.

Beberapa produk tersebut mulai diperdagangkan pada hari ini.

Baca Juga: Dari Lawan Menjadi Kawan: Prabowo Berkaca Mengenai Hubungannya Dengan Jokowi

Hingga Jumat pagi, harga Bitcoin (BTC) diperdagangkan pada kisaran $46,305 (Rp 720,27 juta) setelah mengalami penurunan dari level tertingginya di $48,983 pada sesi perdagangan Kamis.

“Kami menyambut dan memandang positif persetujuan Bitcoin Spot ETF pertama di Amerika Serikat oleh SEC. Ini merupakan langkah signifikan dalam pengakuan regulasi terhadap kripto dan merupakan momentum positif bagi seluruh industri kripto,” kata Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto.

Menurut Yudhono, persetujuan ini dapat memberikan sinyal kepada regulator di Indonesia bahwa kripto semakin banyak diadopsi oleh investor institusi dan masyarakat umum.


Halaman:

Komentar