Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun

- Senin, 15 Januari 2024 | 06:30 WIB
Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun

NARASIBARU.COM - Sejumlah pedagang sembako menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau, sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.

"(Aturan tersebut) menyulitkan lah! Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak," protes Aas, 24, pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Honda Vario 160 2024 Tampil Lebih Segar, Fitur Makin Canggih Performa Semakin Tinggi

Aas melanjutkan, sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

"Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu," tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang.


Halaman:

Komentar