Lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup masif berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Mahfud Nilai Pertanyaan Gibran Soal Greenflation Cuma Gimik
Kemudian, sejak tahun 2020 hingga 2023, dilakukan upaya pemulihan pada beberapa lokasi di Kabupaten Jombang.
Di DAM Yani misalnya, pemulihan dilakukan pada tahun 2020 pada lahan seluas 848, 50 m2, dengan volume tanah dan lahan terkontaminasi 762,77 ton.
Kegiatan Pemulihan dilakukan Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.
Lahan Pasca Pemulihan akan dibangun Ekoriparian yang bekerja sama dengan Ditjen PPKL KLHK, Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.
Baca Juga: Bahasa Langit Cak Imin, Etika Lingkungan Hingga Tobat Ekologis
Kegiatan peleburan logam yang dahulu dilakukan masyarakat secara ilegal, kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”